Blitar — Keberadaan arena sabung ayam yang diduga bermuatan praktik perjudian di Dusun Jemblong, RT 03/RW 03, Desa Kalitengah, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, terus menjadi sorotan masyarakat.
Aktivitas yang dinilai melanggar hukum tersebut disebut telah berlangsung tiap harinya tanpa adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Warga setempat mempertanyakan sikap aparat yang dinilai terkesan tutup mata.







