“Kalau dibiarkan seperti ini, saluran tidak akan berfungsi maksimal. Uang rakyat jangan sampai terbuang sia-sia,” keluh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Papan proyek yang terpasang menunjukkan kegiatan ini berada di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang, dengan nomor kontrak 000.7/2056/DISPERKIM 2025 tertanggal 25 Juli 2025.












