Sementara itu alam sutra selaku LSM kompej propinsi Jambi saat mengkonfirmasi mengatakan bahwa Dugaan kuat tersebut memang benar – benar harus di Laporkan pada pihak berwajib karena bagaimana pun hukum yang mengatur tentang keterbukaan informasi Publik,(KIP)harus di laksanakan dengan baik,
sehingga semua pihak bisa merasa puas tentang penggunaan Dana BOS yang memang di peruntukkan pada tempat yang sebenarnya sesuai dengan SPJ yang sudah di Sertakan setelah kegiatan.
Harapan kami selaku media dan aktifis agar kepala dinas dapat melakukan teguran keras kepada kepsek smp 22 tersebut(angga a)













