Sebenar nya ada apa,?? dengan anggaran dana boss SMP 22 Tanjung Jabung Timur
Diduga Kepsek SMP Negeri 22 Tanjung Jabung Timur, kecamatan berbak telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan diduga juga SMP Negeri 22 rantau makmur juga melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,yang seharusnya anggaran pemerintah itu harus terbuka untuk umum, Karena anggaran tersebut uang rakyat, bukan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Hingga berita ini diunggah ke publik,Sabtu(11/10/2025) Kepsek SMP Negeri 22 Tanjung Jabung Timur tetap BUNGKAM dan terkesan ada yang di sembunyikan, Untuk itu Team Awak media akan bekerja sama dengan LSM propinsi jambi untuk segera melaporkan dugaan kasus Korupsi Dana Bos ke pihak APH (Kepolisian dan Kejaksaan).













