Pemerintah telah mengatur secara ketat melalui Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan Perpres No. 87 Tahun 2016 bahwa sekolah dilarang keras mengambil keuntungan dari pengadaan jasa, termasuk biro perjalanan.
Secara aturan, biaya Study Tour (karya wisata) memang tidak boleh menggunakan dana BOS atau BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) dan umumnya tidak dimasukkan dalam kategori kegiatan ekstrakurikuler yang dapat didanai oleh negara. Namun, menjadi sorotan utama kegiatan ekstrakurikuler dan Pembiayaan Staditour yang dianggap memberatkan orgtua murid dan Cash Back travel.
Penggunaan dana yang tidak transparan dan tanpa kesepakatan tertulis yang mendetail dengan wali murid dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.
Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang diharapkan segera melakukan audit investigatif untuk memastikan apakah dana ekstrakurikuler dari BOS tersebut telah digunakan sesuai peruntukannya. (Surya).













