Kondisi ini diperparah dengan dugaan adanya skema cashback dari biro perjalanan yang mengalir ke oknum sekolah. Pakar hukum, Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menegaskan bahwa jika ada uang pengembalian dari travel yang dinikmati pihak sekolah tanpa masuk ke Rencana Anggaran Biaya (RAB) resmi, maka itu memenuhi unsur pungli dan penyalahgunaan jabatan.*
” Jika sekolah tetap menarik pungutan besar tanpa transparansi rincian biaya riil, ini adalah pola klasik mark-up biaya untuk mendapatkan cashback. Satgas Saber Pungli harus segera turun tangan,” tegas Imam Subiyanto.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat konten
Kepala Sekolah Belum Merespon
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMP Negeri 1 Bantarbolang, Ika Fariatul Apriliani, saat dikonfirmasi oleh tim redaksi mengenai urgensi pungutan di tengah seperti biaya staditour, dan cairnya Dana BOS Tahap 1 seperti Ekstrakurikuler, belum memberikan respon atau klarifikasi apapun.
Landasan Regulasi: Larangan Pungutan Liar













