PEMALANG — Upaya menekan angka migrasi nonprosedural serta pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Pemalang kini memasuki babak baru. Pemerintah daerah bersama jajaran imigrasi resmi meluncurkan ekosistem perlindungan berbasis teknologi bernama Pimpasa Digital.

Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Pemalang, serta Pemerintah Kelurahan Sugihwaras. Acara yang berlangsung di Hotel Grand Wijaya pada Rabu (23/9/2026) tersebut dibuka langsung oleh Plt. Bupati Pemalang, Nurkholes.

Dalam sambutannya, Nurkholes menegaskan bahwa langkah kolaboratif ini bukan sekadar urusan administratif belaka. Menurutnya, perlindungan terhadap warga yang ingin mencari nafkah di luar negeri harus dibangun secara komprehensif sejak dari akar rumput.

“Pencegahan tidak bisa dilakukan hanya setelah kasus terjadi. Yang paling krusial adalah membangun sistem pengawasan dini di tingkat desa melalui edukasi, penyebaran informasi yang benar, dan peningkatan kewaspadaan,” ujar Nurkholes usai menyematkan atribut kepada Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Imam Bahri, menjelaskan alasan dipilihnya Kelurahan Sugihwaras sebagai lokasi percontohan (pilot project). Sebagai kawasan pesisir, wilayah ini memiliki potensi besar di sektor maritim, namun di sisi lain juga menyimpan kerentanan tinggi terhadap TPPO dan penyelundupan migran, khususnya yang menyasar Anak Buah Kapal (ABK).

Sebagai respons atas tantangan tersebut, Imigrasi Pemalang memperkenalkan Pimpasa Digital, sebuah ekosistem perlindungan warga yang bertumpu pada tiga pilar utama:

  1. Kanal Digital: Memudahkan masyarakat mengakses informasi keimigrasian, berkonsultasi secara online, hingga memverifikasi legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja.

  2. Pojok Imigrasi: Layanan posko fisik di kantor kelurahan guna memberikan pendampingan tatap muka bagi warga.

  3. Agen Desa Literasi: Melibatkan perangkat kelurahan dan tokoh masyarakat setempat sebagai garda terdepan penyampai informasi yang akurat.

Selain aspek pengawasan dokumen dan jalur keberangkatan, pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada akar persoalan ekonomi, seperti kemiskinan dan minimnya lapangan kerja di wilayah pesisir.

Nurkholes menginstruksikan pihak kelurahan untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap warga yang berpotensi merantau ke luar negeri beserta keluarganya. Data ini nantinya akan diintegrasikan dengan program pemberdayaan dari dinas terkait maupun PKK agar keluarga di kampung halaman tetap produktif.

Melalui sinergi lintas sektor ini, pemerintah berharap masyarakat Pemalang yang berminat bekerja di luar negeri kini dapat memperoleh kepastian informasi, pendampingan hukum, serta jaminan perlindungan agar bisa berangkat secara aman, legal, dan bermartabat.