Sebelumnya, Heru Kundhimiarso dari DPRD Pemalang mengungkapkan bahwa penolakan BKN terjadi karena banyak pejabat yang diusulkan diketahui pernah menjalani demosi dan dianggap tidak memenuhi persyaratan. Hal ini memicu spekulasi publik dan kekhawatiran adanya ketidakcermatan dalam proses penempatan pejabat oleh Bupati Anom.
Heru, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), juga mengingatkan pentingnya prinsip “right man on the right place” dan agar Pemkab Pemalang belajar dari kasus korupsi suap jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Mukti Agung Wibowo pada tahun 2022.


















