JAKARTA – Komisi VI DPR RI mengusulkan perubahan signifikan dalam mekanisme sanksi bagi pelanggar persaingan usaha di Indonesia. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/2/2026), para legislator mendorong agar denda tidak lagi menggunakan nilai nominal tetap, melainkan berbasis persentase omzet perusahaan guna memberikan efek jera yang nyata.
Anggota Komisi VI DPR RI, Gede Sumarjaya Linggi, menilai bahwa regulasi yang berlaku saat ini masih sangat lemah. Menurutnya, denda nominal yang bernilai puluhan miliar rupiah tidak berarti apa-apa bagi perusahaan besar yang meraup keuntungan triliunan dari praktik kartel atau oligopoli.


















