Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Berita

Banyak Perusahaan di Kabupaten Bekasi Diduga Gunakan Air Tanah Tanpa Bayar Pajak, PAD Terancam

×

Banyak Perusahaan di Kabupaten Bekasi Diduga Gunakan Air Tanah Tanpa Bayar Pajak, PAD Terancam

Sebarkan artikel ini

Gunawan menegaskan pemerintah daerah perlu turun langsung ke lapangan untuk memastikan perusahaan mana yang patuh dan mana yang belum membayar pajak air tanah.

โ€œKalau serius ingin meningkatkan pendapatan daerah, harus berani cek langsung ke perusahaan-perusahaan,โ€ katanya.

Menurut dia, ironis jika Kabupaten Bekasi, yang dikenal sebagai kawasan industri terbesar, memiliki target penerimaan pajak air tanah relatif kecil. Audit dan optimalisasi potensi pajak dianggap langkah krusial.

Mengacu data Bapenda Kabupaten Bekasi, jumlah wajib pajak air tanah tercatat 167 perusahaan pada 2023 dan meningkat menjadi 183 perusahaan pada 2025. Angka ini dinilai belum mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Warga dan LSM menyoroti kesenjangan ini sebagai indikasi lemahnya pendataan.

Pemerintah daerah kerap menyebut persoalan perizinan yang masih di bawah kewenangan pusat sebagai kendala, padahal fokus utama seharusnya pada pendataan pengguna air tanah.


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights