Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
BeritaPemalang

Optimalkan PAD, Sekcam Petarukan Evaluasi Capaian PBB Target Akhir Juli di Desa Pegundan

×

Optimalkan PAD, Sekcam Petarukan Evaluasi Capaian PBB Target Akhir Juli di Desa Pegundan

Sebarkan artikel ini
Optimalkan PAD, Sekcam Petarukan Evaluasi Capaian PBB Target Akhir Juli di Desa Pegundan

CMI News, Pemalang – Desa Pegundan menjadi titik ketiga dalam rangkaian inspeksi mendadak percepatan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tingkat Kecamatan Petarukan, Selasa (30/6/2026). Fokus utama dalam kegiatan Monev di desa ini adalah penguatan strategi pemungutan langsung serta optimalisasi peran pamong blok guna mengejar target triwulan ketiga.

Camat Petarukan Muhibin, A.md, S.H., melalui Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Petarukan, Agus Fitri Yanto, menyatakan bahwa realisasi PBB merupakan pilar penting penunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, koordinasi intensif dilakukan bersama Kepala Desa beserta seluruh perangkat Desa Pegundan agar tidak terjadi stagnasi angka capaian.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam arahannya, tim kecamatan mengingatkan bahwa target kumulatif sebesar 40 persen di akhir Juli 2026 sudah di depan mata. Kasi Trantib Muhammad Tarim yang ikut mendampingi juga menyoroti pentingnya menjaga kondusivitas dan ketenteraman warga selama proses penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan penagihan berlangsung.

“Sinergi aktif dari pamong desa di Pegundan adalah kunci utama. Kami membawa tim kecamatan, termasuk Kasi Trantib dan Petugas PBB, untuk memastikan bahwa jika ada kendala di lapangan, intervensi dan solusinya bisa langsung diputuskan hari ini juga,” tegas Agus Fitri Yanto.

Melalui mekanisme kontrol bulanan yang berjenjang dan transparan, Pemerintah Kecamatan Petarukan optimistis lompatan angka realisasi di Desa Pegundan dapat terpantau dengan baik. Perangkat Desa Pegundan pun menyatakan kesiapannya untuk mengintensifkan penagihan door-to-door demi memenuhi target yang ditetapkan. (CMI News)









error: