PEMALANG – Langkah tegas diambil oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama legislatif setempat demi mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih. Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang, Rabu (24/6/2026), menjadi momentum penting untuk membersihkan dan menata ulang tata kelola Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan.
Dalam sosialisasi tersebut, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Ketua DPRD Pemalang Martono menyatakan kesepakatan bersama untuk mengawal transparansi serta memperkuat komitmen terhadap pemanfaatan anggaran yang akuntabel.
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, mengemukakan bahwa kehadiran tim lembaga antirasuah ini menjadi momentum krusial untuk menyamakan persepsi antara pihak eksekutif dan legislatif terkait pengelolaan pokir.
“Sosialisasi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus menyamakan persepsi antara eksekutif dan legislatif terkait pengelolaan pokok-pokok pikiran DPRD,” ujar Anom usai kegiatan.
Menurutnya, pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi tata kelola sangat diperlukan agar di kemudian hari tidak terjadi kesalahan langkah maupun asumsi dalam implementasi kebijakan pembangunan daerah.
Bupati Anom menegaskan bahwa ke depan, pokir DPRD tidak boleh berdiri sendiri secara parsial. Seluruh usulan harus menjadi bagian integral dan tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan daerah secara makro. Sinergi ini diperlukan agar setiap rupiah program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
“Ke depan kita harus sama-sama mengedepankan komitmen pembangunan yang berbasis kebutuhan masyarakat. Kemanfaatan dari program maupun kegiatan yang berasal dari pokok-pokok pikiran DPRD harus benar-benar dirasakan masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan yang ada,” tambahnya.
Ia berharap, materi yang disampaikan langsung oleh narasumber dari KPK dapat memberikan panduan mekanis dan prinsip tata kelola yang wajib ditaati bersama.
Sinyal positif juga ditunjukkan oleh pihak legislatif. Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Martono, menyampaikan apresiasi tinggi dan terima kasih atas asistensi langsung yang diberikan oleh KPK RI kepada jajaran pemerintahan di Kabupaten Pemalang. Kehadiran KPK dinilai sebagai dukungan strategis untuk mengunci integritas daerah.
“Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan wujud nyata aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kunjungan kerja dan berbagai bentuk komunikasi anggota DPRD dengan masyarakat. Aspirasi tersebut kemudian dirumuskan menjadi usulan pembangunan yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat,” ungkap Martono.
Martono memaparkan bahwa setiap usulan pokir kini wajib disaring ketat agar selaras dengan prioritas pembangunan daerah, terintegrasi dalam sistem perencanaan, serta sepenuhnya patuh pada koridor peraturan perundang-undangan. Melalui kesepahaman ini, ia optimistis pengelolaan pokir akan berjalan transparan, profesional, dan bertanggung jawab.
Sebelum memaparkan materi teknis pengawasan, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah III KPK RI, Azril Zahi, memberikan peringatan tegas mengenai peta kerawanan korupsi di tingkat daerah.
Azril menggambarkan bahwa tindak pidana korupsi rentan menyusup dalam sejumlah area strategis, di antaranya: Kerugian keuangan negara akibat penganggaran yang tidak sinkron, Perbuatan curang dalam pelaksanaan program, Praktik suap-menyuap, Penerimaan gratifikasi, Tindakan pemerasan, hingga dan Benturan kepentingan (conflict of interest) dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Lewat sosialisasi dan asistensi langsung dari KPK ini, Pemerintah Kabupaten Pemalang dan DPRD Kabupaten Pemalang berkomitmen penuh mempererat sinergi guna meningkatkan mutu perencanaan pembangunan sekaligus memastikan seluruh kebijakan anggaran berpihak penuh pada kemaslahatan masyarakat.



















