Pemprov Papua Tengah juga mengingatkan seluruh PNS agar menaati Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai dasar membangun birokrasi yang profesional, netral, akuntabel, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Selain memperoleh peningkatan status dan kesejahteraan, para PNS baru diminta terus meningkatkan disiplin, kompetensi, dan produktivitas kerja guna mendukung percepatan pembangunan Papua Tengah di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta reformasi tata kelola pemerintahan.
Mengakhiri sambutan, Pj Sekda meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membina dan mendampingi PNS baru agar mampu mengembangkan kompetensi serta memberikan kontribusi nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, dan pembangunan berkelanjutan di Papua Tengah.














