Semarang, CMI News — Dugaan masalah dalam proyek rehabilitasi Gedung Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang kini menjadi sorotan publik. Lebih menarik lagi, berita terkait yang sempat viral di berbagai media online kini dilaporkan telah dihapus (takedown), memunculkan pertanyaan besar di balik proses pengadaan proyek tersebut.
Proyek Rehabilitasi Gedung Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang di Kecamatan Ungaran Timur, dengan Nomor Kontrak 00.3.3/BG/K.13-SP/IX/2025 tanggal 9 Agustus 2025, yang dikerjakan oleh CV. Bangun Serasi, dituding bermasalah dalam proses tendernya.
Kejanggalan Tender: SBU Perusahaan ‘Mati’ Tapi Lolos
Sekretaris Perkumpulan Peduli Pengadaan Barang Jasa (P3BJ), Jesaya Simarmata, menjadi salah satu pihak yang mengungkap adanya kejanggalan dalam penetapan pemenang tender. Ia menyoroti proses lelang yang dilakukan dua kali karena tender pertama gagal.
“Yang aneh, pada tender pertama CV Bangun Serasi gugur di tahap evaluasi. Tetapi di tender ulang, dengan syarat yang sama, mereka justru diloloskan,” ujar Jesaya.
Puncak kejanggalan ada pada status hukum perusahaan. Jesaya menjelaskan bahwa data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menunjukkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG002 milik CV Bangun Serasi telah dicabut sejak 4 Juni 2024. Status SBU yang tidak berlaku ini seharusnya secara otomatis menggugurkan perusahaan dari pengadaan konstruksi.
“Padahal, data LPJK menunjukkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG002 milik perusahaan tersebut sudah dicabut sejak 4 Juni 2024,” tegas Jesaya.
P3BJ bahkan telah mengirimkan surat klarifikasi ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang pada 13 Agustus 2025, jauh sebelum kontrak ditandatangani. Data terbaru dari LPJK juga mencatat bahwa perusahaan baru mengurus perubahan SBU pada 23 Agustus 2025, beberapa hari setelah kontrak tender ditandatangani (21 Agustus 2025).













