Ia menjelaskan, rencana penerapan pelayanan selama 24 jam tersebut akan didukung dengan penambahan dua bidang baru, yaitu Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Bidang Sumber Daya Manusia (SDM). Dengan adanya dua bidang tersebut, pembagian tugas pegawai akan lebih efektif sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung tanpa henti.
Lebih lanjut, Yohanes Butu mengungkapkan bahwa usulan pembentukan dua bidang tersebut telah memiliki dasar hukum dan telah diajukan kepada Bupati Dogiyai.
“Penambahan Bidang Damkar dan Bidang SDM memiliki dasar hukum yang jelas. Kami berharap kedua bidang ini segera terbentuk sehingga Satpol PP Kabupaten Dogiyai dapat memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui sistem kerja 24 jam,” jelasnya.











