Banyuwangi Centermediaindependent.com Terjadi kesalahan dalam perhitungan rekapitulasi di Kecamatan Cluring, Desa Cluring, TPS 29, yang lokasinya di Dusun Cemetuk. Dalam rekapitulasi tersebut, terjadi kesalahan dalam jumlah penghitungan suara.
Pada penghitungan tersebut, terungkap bahwa jumlah suara melebihi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebagai tindak lanjut, Keputusan Penetapan Pemenang Sementara (KPPS) untuk melakukan penghitungan ulang terhadap surat suara.
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Cluring, Riki Aditama, menjelaskan bahwa kesalahan terjadi karena penghitungan suara partai dan suara caleg dihitung ganda, sehingga jumlahnya melebihi DPT.
“Kesalahan terjadi pada penafsiran petugas TPS, di mana suara yang diberikan untuk partai dan caleg oleh pemilih dinilai mendapat dua poin, satu untuk partai dan satu lagi untuk caleg, sehingga jumlahnya melebihi DPT,” jelasnya.
Beranda
Nasional
Uncategorized
Salah Hitung Surat Suara,TPS 29 Dusun Cemetuk Lakukan Perhitungan Ulang
Salah Hitung Surat Suara,TPS 29 Dusun Cemetuk Lakukan Perhitungan Ulang
Wahyu Wijaya2 min baca










