Layanan kesehatan dengan teknologi tertentu
Beberapa ketentuan tarif yang tertuang dalam lampiran PMK antara lain:
Administrasi medis: Rp 65.000 – Rp 260.000 per kunjungan
Penanganan jenazah: sekitar Rp 5 juta
Tarif rawat inap juga dibedakan berdasarkan kelas layanan, mulai dari kelas III hingga VVIP, sementara layanan rawat jalan dibagi menjadi kategori reguler dan non-reguler.
Untuk warga negara asing (WNA), tarif layanan minimal adalah 125% dari tarif standar untuk jenis layanan medis, nonmedis, farmasi, hingga teknologi khusus. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan keuangan BLU tanpa mengurangi fungsi layanan publik bagi warga Indonesia.
Layanan Gratis: Siapa Saja yang Berhak?
Salah satu aspek paling signifikan dari PMK ini adalah pemberlakuan tarif Rp0 untuk kelompok tertentu. Penerima manfaatnya meliputi:
Warga miskin yang bukan peserta jaminan kesehatan
Korban keadaan kahar (force majeure)












