Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Ekonomi

PT Vale Indonesia Gelar RUPSLB, Bakal Tunjuk Presiden Direktur Baru

×

PT Vale Indonesia Gelar RUPSLB, Bakal Tunjuk Presiden Direktur Baru

Sebarkan artikel ini

Cikarang, CMI News — PT Vale Indonesia Tbk (IDX: INCO) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 18 Juli 2025.

Agenda utama dari rapat yang akan berlangsung pukul 14.00 WIB di Prosperity Tower ini adalah penetapan susunan pengurus baru, khususnya untuk mengisi kekosongan posisi Presiden Direktur.

RUPSLB ini menjadi sorotan penting di tengah transisi kepemimpinan di tubuh emiten tambang nikel tersebut.

Sejak ditinggalkan Febriany Eddy pada April lalu, posisi orang nomor satu di manajemen PT Vale masih kosong.

Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014, pengisian jabatan direksi harus mendapatkan persetujuan pemegang saham melalui forum RUPS yang sah.

Kekosongan posisi Presiden Direktur terjadi setelah Febriany Eddy resmi mengundurkan diri pada 21 April 2025.

Pengunduran dirinya tidak terlepas dari penunjukan sebagai Direktur di PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI, yang saat ini menjadi Holding Operasional Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

BPI Danantara sendiri merupakan entitas strategis baru yang dibentuk pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang merupakan amandemen ketiga dari UU Nomor 19 Tahun 2003.

Penunjukan BKI sebagai induk operasional menjadi bagian dari upaya penguatan manajemen investasi aset negara, terutama di sektor strategis seperti energi dan infrastruktur.

Bagi PT Vale, penunjukan Presiden Direktur baru bukan hanya sekadar formalitas.

Posisi ini sangat strategis dalam menentukan arah ekspansi dan transformasi perusahaan ke depan, terutama di tengah transisi energi global dan dorongan pemerintah untuk hilirisasi nikel di dalam negeri.***


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights