Pemerintahan tanpa oposisi sudah pernah terjadi di era Jokowi. Petahana itu mengangkat Prabowo, yang sebelumnya menjadi lawan di Pilpres 2019, menjadi menteri pertahanan.
Langkah itu, lanjut Wilson, untuk menghilangkan oposisi di parlemen dan membatasi muncul basis kekuatan yang saling bersaing. Kondisi tersebut tak ditunjukkan secara terang-terangan, tetapi melalui koalisi dan negosiasi antarelite.
Wilson menilai dalam skenario semacam itu proses inti demokrasi seperti pemilu bisa dipertahankan, meski dalam skala yang lebih kecil. “Namun, potensi untuk menghasilkan perubahan substantif sebagian besar hilang,” ungkap dia.
Lebih lanjut, ia juga memprediksi potensi hilangnya pemilihan langsung. Terlebih lagi, Pemilu dengan sistem proporsional tertutup sempat menjadi perbincangan publik pada Mei 2023.
Ketika itu, Mahkamah Konstitusi (MK) disebut-sebut akan mengembalikan penerapan sistem proporsional tertutup dalam pemilu, terutama pemilihan kepala daerah.
Namun, wacana ini ditolak banyak pihak termasuk delapan fraksi partai politik di DPR. Hanya PDIP yang tak ikut serta menolak sistem proporsional tertutup. Sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan yang memungkinkan rakyat memilih partai. Namun, warga tak bisa memilih wakil rakyat secara personal.
Partai pimpinan Prabowo, Gerindra, menolak arah reformasi yang bersifat liberal demokratis, demikian menurut Wilson. Gerindra, kata dia, menghendaki pengembalian sistem berdasarkan UUD 1945 versi asli.
Menurut jurnal di situs Cambridge.org, UUD 1945 yang asli dibentuk hanya oleh segelintir elite dalam lembaga yang didirikan kekuasaan pendudukan Jepang pada 1945.
“Ini berarti pembatalan amandemen konstitusi yang dibuat antara tahun 1999-2002 yang mendukung pemilu demokratis, perlindungan hak asasi manusia, dan batasan masa jabatan presiden (dua periode lima tahun),” ujar Wilson.

















