.Rembang – Pemilik Ruko di kawasan wisata Pasujudan Sunan Bonang merasa di rugikan oleh ulah Oknum Pengurus Yayasan Sunan Bonang di Lasem Rembang, karena Ruko yang terletak di Res Area Pasujudan Sunan Bonang di bongkar oleh Pengurus Yayasan Sunan Bonang tanpa sepengetahuan pemilik dan oleh Oknum Pengurus tersebut seolah dipaksakan harus dibongkar, padahal pemilik Ruko/kios sudah bertahun-tahun berjualan di Res Area Pasujudan Sunan Bonang tersebut sejak Bapak Ibuknya masih hidup sampai meninggal , kios itu di jadikan lahan mengais rejeki untuk kehidupannya sehari-hari 01/11/2025.
Pihak pemilik yang menempati kios juga membayar kontrak 1 tahun Rp. 400.000,- dan dibayarkan ke Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang serta terakhir membayar kontrak per 5 Januari 2024 di Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang, tetapi setelah Wisata Pasujudan Sunan Bonang tersebut di hibahkan pengelolaannya ke Yayasan Sunan Bonang baru pembongkaran itu terjadi dan yang di bongkar cuma 1 kios yang paling Utara milik sdri. Fifi Himatul Hidayah, pembongkaran milik aset Pemerintah Kabupaten Rembang tersebut jelas menyalahi aturan karena tidak prosedural. Dimana pembongkaran tidak ada pemberitahuan ke Pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang selaku pemilik aset di Res Area tersebut karena dulu pembangunan kios tersebut memakai anggaran APBD Kabupaten Rembang, serta pembongkarannya juga tanpa ada komunikasi terlebih dahulu dengan pemilik kios sehingga pemilik merasa di rugikan.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













