Ketua LMP Macab Tulungagung, Hendri Dwiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Inspektorat Jawa Timur terkait pelimpahan perkara tersebut. Kasus yang semula diadukan ke Polres Tulungagung hingga ke Mabes Polri ini, kini diserahkan kepada Disdik Jatim untuk ditindaklanjuti secara internal.
“Kami telah menerima surat dari Inspektorat Jatim bahwa laporan pengaduan terkait dugaan pungli ini telah dilimpahkan pada Disdik Jatim untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan,” ujar Hendri, Kamis (12/2/2025), kepada CMI News melalui via WhatsApp.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat konten
Perkara ini sebelumnya sempat mencuri perhatian publik setelah melalui fase gelar perkara khusus di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri. Namun, demi efektivitas penanganan, Mabes Polri melimpahkan kajiannya ke Inspektorat Jatim, yang kemudian meneruskannya ke Disdik Jatim.
Hendri menekankan, meski saat ini berada di ranah pembinaan, Disdik Jatim memiliki tanggung jawab besar karena hasil pengawasannya wajib ditembuskan kembali kepada Inspektorat Jatim dan Polres Tulungagung.
“Kita akan mencermati dan mengawasi rekomendasi apa yang akan disampaikan Disdik Jatim ke Polres Tulungagung. Permasalahan ini belum final dan masih berpotensi ditingkatkan kembali ke tingkat penyidikan jika ditemukan bukti yang cukup,” tegasnya.
Pihak LMP berharap Dinas Pendidikan tidak hanya sekadar memberikan sanksi administratif, tetapi memanfaatkan momentum ini untuk mengevaluasi total sistem penggalangan dana di sekolah. Hal ini bertujuan agar di masa depan tidak ada lagi celah bagi oknum untuk melakukan pungli dengan dalih sumbangan pendidikan.













