
Khumaedi berargumen bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah tidak mencukupi untuk membiayai perbaikan fisik skala tersebut. Oleh karena itu, inisiatif sumbangan diambil sebagai solusi alternatif demi keamanan dan kenyamanan siswa dalam belajar.
“Dana infaq meskipun nilainya kecil tetapi sangat besar manfaatnya. Kami tetap menjaga sisi kemanusiaan, jika ada orang tua yang mampu namun tidak sepakat, kami tetap menghargai,” tambahnya.
Menanggapi kekhawatiran wali murid mengenai dampak psikologis atau perlakuan berbeda terhadap siswa, Khumaedi memberikan jaminan penuh. Ia menyatakan bahwa proses belajar mengajar tidak akan terganggu oleh partisipasi atau ketidakhadiran siswa dalam memberikan infak.
“Jika ada orang tua siswa yang tidak sepakat, kami jamin tidak ada diskriminasi dalam kegiatan belajar. Mekanisme pelaporan dana ini juga nantinya akan dilaporkan kepada orang tua secara berkala agar transparan,” jelasnya.
Meski telah diklarifikasi, praktik ini tetap mengundang perhatian aktivis pendidikan. Secara regulasi, Pasal 12 huruf (b) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 melarang Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau wali murid. Perdebatan hukum muncul pada penentuan batas antara “sumbangan sukarela” dengan “pungutan yang dijadwalkan secara rutin.”













