“Sampai sekarang dinikmati tersangka, kalau pengembangan lihat nanti di persidangan,” katanya.
Ia menjelaskan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan satu ahli pidana.
Penahanan dilakukan mulai Selasa (14/2024) sampai Minggu (2/6/2024).
Saat ini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane Semarang. Dalam waktu dekat perkara ini akan segera dilakukan tahap 2. Adapun penyidik telah mengamankan uang Rp 160 juta yang dititipkan ke rekening penampungan kejaksaan.













