Agus mengatakan, modus operandi yang dilakukan JS, yakni ketika tersangka menjabat sebagai lurah, dia meminta dan menerima uang pologoro.
“Sebenarnya di Kota Semarang ini tidak ada pologoro. Ini sebagai modus yang biasanya dilakukan mafia tanah mengatasnamakan pologoro untuk meminta biaya. Totalnya menerima Rp 160 juta,” ujarnya usai memeriksa tersangka, Selasa (14/5/2024).
Dalam perkara ini, lanjutnya, ada seorang investor yang meminta mengalihkan leter C menjadi sertifikat SHM. Luas tanah diperkirakan 1000 meter persegi dengan kondisi lahan kosong berupa rawa. Lokasi tepatnya di samping relokasi Pasar Barito.
JS meminta uang sebesar 200 juta kepada inevstor, namun investor memberikan Rp 160 juta.













