Dalam waktu singkat, mereka berhasil menemukan sosok yang mencurigakan, yakni seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Karisma dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat petugas hendak mengamankan pelaku, ia sempat melarikan diri, namun berkat kecepatan dan ketepatan petugas, pelaku berhasil ditangkap. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus besar dan satu bungkus sedang yang berisi sabu seberat 110 gram, yang sempat dibuang oleh pelaku di lokasi kejadian. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp 200.000, sebuah handphone, dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
Azwar Efendi, yang merupakan seorang wiraswasta, akhirnya mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku mengungkapkan bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya bernama Yogi, yang saat ini berada di Lapas Lubuk Pakam. Atas temuan tersebut, pihak kepolisian melanjutkan penyidikan dengan melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan yang lebih besar di atasnya.
Tak hanya berhenti pada penangkapan pertama, tim Sat Narkoba Polres Simalungun melanjutkan pemeriksaan dan membawa pelaku ke Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Dirumah orang tua Azwar yang terletak di Dusun 5, Desa Tanah Rendah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, petugas juga berhasil menemukan satu paket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam kamar Azwar.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













