Setelah menerima laporan masyarakat kemudian anggota unit reskrim polsek nipah panjang langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaa pelaku,anggota Unit Reskrim Polsek Nipah Panjang langsung bergerak cepat dan dalam jangka waktu kurang dari 1 jam anggota unit reskrim Nipah panjang mengamankan pelaku di rumah kakak pelaku yang beralamat di Jln. Delta kel. Nipah Panjang I Kec. Nipah Panjang Kab. Tanjab Timur. Guna proses penyidikan kemudian pelaku di bawa ke Polsek Nipah Panjang untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil interogasi bahwa pelaku melakukan penikaman dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau garpu. Yang mana saat ini senjata tajam jenis pisau garpu tersebut telah di buang oleh pelaku di anak sungai yang berada di Parit Bom Kel. Nipah Panjang I Kec. Nipah Panjang sesaat setelah melakukan penikaman.












