Logika Multiplier Effect: Bebaskan PPh 21, Genjot PPN
Solusi utama yang ditawarkan Rizal adalah menaikkan PTKP menjadi Rp25 juta per bulan tanpa memandang sektor industri. Logikanya sederhana: dengan membebaskan PPh Pasal 21 bagi karyawan di level pendapatan tersebut, masyarakat akan memiliki disposable income atau uang siap belanja yang lebih besar.
Rizal meyakini bahwa hilangnya penerimaan negara dari PPh 21 akan terkompensasi oleh kenaikan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Kalau PPh karyawan dibebaskan sampai 25 juta, memang PPh-nya turun, tapi konsumsi akan naik. Mereka belanja barang lokal, dan itu kena PPN. Akhirnya PPN naik,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa kelompok menengah ke bawah cenderung mengonsumsi produk dalam negeri, yang secara otomatis akan memperkuat industri domestik.
Dampak Positif bagi Dunia Usaha
Selain dari sisi konsumen, kebijakan ini dianggap akan meringankan beban dunia usaha. Banyak perusahaan saat ini menanggung pajak karyawannya sebagai bagian dari tunjangan. Dengan kenaikan PTKP, biaya operasional perusahaan dapat ditekan.
“Efisiensi ini akan membuat perusahaan lebih mudah berkembang dan bergairah untuk melakukan investasi baru,” tambah Rizal.

















