Selain itu, jika terdapat bukti kuat bahwa mereka melanggar ketentuan perundang-undangan, izin usaha mereka akan dicabut dan akan diserahkan kepada pihak kepolisian atau kejaksaan. Hal ini dikarenakan gas elpiji 3 kg merupakan komoditas yang disubsidi oleh pemerintah.
Mohon kesadarannya dan komitmen bersama baik pengecer, pangkalan, agen dan masyarakat bahwa itu barang komoditas yang mendapat subsidi dari pemerintah dan penggunaannya harus sesuai peraturan”, katanya dengan nada serius.
Fera berharap bahwa kegiatan pemantauan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta semua pihak yang terkait dengan penggunaan gas elpiji. Mereka diingatkan untuk kembali menyadari bahwa gas elpiji merupakan barang komoditas yang mendapat subsidi dari pemerintah, sehingga penggunaannya harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.











