Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
BeritaDPR RI

Rizal Bawazier Sampaikan Persetujuan Fraksi PKS atas 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan

×

Rizal Bawazier Sampaikan Persetujuan Fraksi PKS atas 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan

Sebarkan artikel ini
Rizal Bawazier Sampaikan Persetujuan Fraksi PKS atas 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan
foto: Fraksi PKS

JAKARTA, CMI News — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI secara resmi menyatakan dukungannya terhadap pengharmonisasian 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Pernyataan bersikap tersebut disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rizal Bawazier, yang mewakili Fraksi PKS dalam Rapat Paripurna ke-22 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna II, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/06).

Dalam penyampaian pandangan fraksi, Rizal Bawazier menegaskan bahwa langkah harmonisasi ini merupakan agenda krusial untuk memperbarui fondasi hukum pembentukan daerah agar selaras dengan dinamika ketatanegaraan terkini. Menurutnya, pemutakhiran dasar hukum daerah sangat penting agar sejalan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Lebih lanjut, Rizal memaparkan bahwa pembaruan ini mendesak untuk dilakukan mengingat sejumlah regulasi pembentukan wilayah di Kalimantan masih bertumpu pada rezim hukum lama yang berlaku sebelum amandemen UUD 1945. Penyesuaian konstitusional ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum serta memastikan keselarasan pengaturan daerah dalam sistem hukum nasional.

Selain aspek legalitas, Rizal mengingatkan pentingnya penguatan karakteristik daerah sebagai landasan pembangunan. Mengingat 15 kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut memiliki karakteristik geografis, sosial, budaya, dan ekonomi yang berbeda, pencantuman aspek-aspek lokal tersebut secara tepat dalam RUU menjadi kunci agar arah pembangunan mampu mengakomodasi kebutuhan nyata masyarakat. PKS juga memandang pengaturan ini harus terintegrasi dengan kerangka pembangunan provinsi dan kebijakan nasional demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif.

Rizal juga menegaskan bahwa pembaruan regulasi tidak boleh berhenti pada formalitas administratif semata. Produk hukum yang dihasilkan harus berimplikasi langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Di samping itu, penguatan administrasi kependudukan dan pemetaan wilayah yang akurat turut menjadi sorotan sebagai fondasi pelayanan yang inklusif.

Menutup pemaparannya, legislator dari Fraksi PKS ini menyatakan bahwa dengan mempertimbangkan urgensi yang kuat dalam memperkuat tata kelola daerah, PKS memberikan persetujuan penuh agar regulasi tersebut ditetapkan sebagai RUU usul DPR RI untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.









error: