PEMALANG — Pemerintah Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, bergerak cepat melakukan langkah-langkah strategis demi menjamin keberlanjutan pelayanan publik di wilayahnya. Upaya proaktif ini diambil menyusul adanya belasan Kepala Desa (Kades) di wilayah kerja Kecamatan Petarukan yang akan memasuki Akhir Masa Jabatan (AMJ) secara bertahap pada akhir tahun 2026 dan awal 2027. Langkah antisipatif ini dinilai sangat krusial agar masa transisi kepemimpinan di tingkat desa tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat setempat.
Berdasarkan data taktis yang dihimpun, total ada 16 desa yang akan mengalami transisi kepemimpinan dalam waktu dekat. Gelombang pertama purna tugas dijadwalkan berlangsung serentak pada tanggal 2 Desember 2026 yang akan melibatkan sembilan kepala desa sekaligus. Sembilan desa yang masa jabatan kadesnya berakhir di penghujung tahun 2026 ini meliputi Desa Serang, Nyamplungsari, Kendalrejo, Pesucen, Kendalsari, Karangasem, Iser, Temuireng, dan Klareyan.
BACA JUGA : Pastikan Tahapan Transparan, Camat Muhibin Pimpin Langsung Pembentukan Panitia Pilkades Serang
Selanjutnya, fase transisi kepemimpinan ini akan berlanjut pada awal tahun 2027 untuk tujuh desa lainnya yang terbagi dalam dua waktu berbeda. Pada tanggal 9 Januari 2027, giliran kepala desa di Desa Petajungan, Sirangkang, Panjunan, dan Tegalmelati yang akan mengakhiri masa jabatannya. Seminggu berselang, tepatnya pada 16 Januari 2027, gelombang purna tugas ini akan ditutup oleh tiga desa terakhir, yaitu Desa Kalirandu, Loning, dan Kendaldoyong.
Menyikapi penanggalan yang krusial tersebut, jajaran kepemimpinan Kecamatan Petarukan dinilai berhasil menunjukkan kinerja manajemen birokrasi yang solid. Pihak kecamatan memilih untuk tidak menunggu hingga masa jabatan para kades benar-benar habis.
BACA JUGA: Kawal Pilkades Damai, Tim 1 Kecamatan Petarukan Dampingi Pembentukan Panitia Desa Kendalrejo
Sebaliknya, mereka telah memulai serangkaian langkah mitigasi sejak dini, di antaranya melakukan pendataan aset, menyusun laporan pertanggungjawaban, serta merapikan berbagai dokumen penting desa. Selain itu, koordinasi intensif dan pengiriman laporan berkala ke tingkat Kabupaten Pemalang juga terus dilakukan secara berkelanjutan.
Tidak hanya fokus pada administrasi internal, Pemerintah Kecamatan Petarukan juga aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di masing-masing wilayah tersebut. Pendampingan ini difokuskan pada persiapan pembentukan Panitia dan Tim Pengawas Pilkades, pengawasan tahap persiapan, tahap pencalonan, proses pemungutan suara, hingga tahap penetapan calon kepala desa terpilih nantinya.
Langkah proaktif ini dinilai penting agar seluruh tahapan persiapan Pilkades Serentak dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sekaligus memastikan hak pelayanan masyarakat di 16 desa tersebut tetap terpenuhi tanpa hambatan.
Melalui manajemen risiko yang tertata ini, Pemerintah Kecamatan Petarukan optimis seluruh proses transisi kepemimpinan dapat berjalan mulus, transparan, dan tetap menjaga iklim kondusif di tengah masyarakat.
Berita terkait kecamatan lainnya ?



















