Mengacu pada penjelasan Kementerian Agama, batas sah berhenti makan dan minum dalam puasa Ramadhan adalah saat terbit fajar shadiq atau masuk waktu subuh, bukan ketika imsak.
Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kemenag periode 2016–2017, Muhammad Thambrin, menjelaskan bahwa secara bahasa, imsak berarti menahan diri. Namun dalam konteks ibadah puasa, para ulama sepakat bahwa puasa secara syariat baru dimulai saat fajar shadiq terbit.
Dengan demikian, secara hukum Islam, umat masih diperbolehkan makan dan minum hingga waktu subuh tiba.
Meski begitu, dalam praktiknya terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama. Sebagian ulama menganjurkan agar umat Islam mulai menahan diri ketika waktu subuh sudah sangat dekat, sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak melewati batas yang dilarang.













