Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
JAWA TENGAH

Jual Pupuk Subsidi Sembarangan, Ketua Tani Diciduk! Terancam 5 Tahun Penjara

×

Jual Pupuk Subsidi Sembarangan, Ketua Tani Diciduk! Terancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Jual Pupuk Subsidi Sembarangan, Ketua Tani Diciduk! Terancam 5 Tahun Penjara
Jual Pupuk Subsidi Sembarangan, Ketua Tani Diciduk! (Dok:Polres Karanganyar)

KARANGANYAR – Malang nian nasib HK (69), seorang ketua kelompok tani asal Randusari, Kaliwungu, Semarang. Niatnya menjual sisa pupuk bersubsidi yang dianggap “kurang manjur” di wilayahnya, justru berujung pada ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ia ditangkap jajaran Polres Karanganyar di Jalan Mojo, Dagen, Karanganyar, pada Rabu (23/4/2025) saat sedang mengantarkan pupuk ilegal tersebut.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan S (40) yang turut bersamanya. Gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto pada Senin (28/4/2025) mengungkap alasan di balik tindakan nekat HK. “Itu ada yang tanya, ada sisa pak? Ada sedikit, saya jawab. Kebetulan karena pupuk itu tidak laku di sana karena kurang manjur,” ungkap HK di hadapan petugas.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

HK mengaku menjual pupuk bersubsidi itu seharga Rp 145.000 per karung, dengan keuntungan sebesar Rp 20.000. “Lha teman-teman tidak membutuhkan, sebelumnya saya minta maaf, dan nanti tidak saya ulangi. Itu saya jual Rp 145.000. Dapatnya Rp 125.000,” sesalnya.

Namun, hukum tetaplah hukum. HK dan S kini harus berhadapan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 110 Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 6 ayat 1 huruf B Jo Pasal 1 sub 3 huruf P Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi dan atau Pasal 23 ayat 3 Jo Pasal 34 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. 1 Ancaman hukuman maksimal yang membayangi keduanya adalah 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar. 

Tak berhenti pada penangkapan HK dan S, Polres Karanganyar juga berhasil mengamankan dua pelaku lain, TS (40) warga Masaran, Sragen, dan JH (46) warga Jumantono, Karanganyar. Keduanya ditangkap pada Selasa (25/3/2025) di kawasan Desa Pandeyan, Tasikmadu, Karanganyar.

Kapolres AKBP Hadi Kristanto menjelaskan bahwa penjualan pupuk bersubsidi di luar wilayah yang telah ditentukan merupakan tindak pidana ekonomi, khususnya dalam sektor pendistribusian pupuk.

“Peran Polri di sini adalah menjamin dan memastikan bahwa seluruh hal yang berkaitan dengan ketahanan pangan, kita harus bisa memastikan keamanan dan kelancarannya,” tegasnya. Hal ini meliputi ketersediaan benih, distribusi pupuk yang tepat sasaran, serta memberantas praktik pungutan liar dan premanisme saat panen.

Dari dua penangkapan terpisah tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya 25 karung pupuk Urea bersubsidi seberat 50 kg, 15 karung pupuk Phonska bersubsidi seberat 50 kg, satu unit mobil Mitsubishi Colt DSL, dan satu unit mobil Daihatsu Grandmax.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak, khususnya para petani dan distributor pupuk bersubsidi, untuk mematuhi aturan yang berlaku. Program subsidi pupuk dari pemerintah bertujuan untuk membantu petani meningkatkan hasil panen dan kesejahteraan mereka.

Penyalahgunaan dan penjualan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga petani lain yang seharusnya berhak mendapatkan pupuk tersebut. Proses hukum terhadap HK dan pelaku lainnya diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terulang kembali.









error:
Verified by MonsterInsights