Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
PolriTNI-POLRI

Buruh di Pekalongan Nekat Curi Motor Teman Wanita yang Baru Dikenalnya

×

Buruh di Pekalongan Nekat Curi Motor Teman Wanita yang Baru Dikenalnya

Sebarkan artikel ini

Dijelaskan AKP Isnovim, berdasarkan laporan tersebut, petugas Sat Reskrim Polres Pekalongan segera melakukan penyelidikan, dimana diketahui bahwa ciri-ciri pelaku sama seperti yang diceritakan oleh korban, sehingga tidak begitu lama pelaku dapat ditangkap pada Kamis (16/5/2024) dini hari.

โ€œBahwa pada waktu penangkapan, sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dengan petugas Polisi. Mobil pelaku akhirnya dapat dihentikan di daerah Batang,โ€ pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 5 tahun. (afk)

Editor : Humas Polres Pekalongan


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights