Dijelaskan AKP Isnovim, berdasarkan laporan tersebut, petugas Sat Reskrim Polres Pekalongan segera melakukan penyelidikan, dimana diketahui bahwa ciri-ciri pelaku sama seperti yang diceritakan oleh korban, sehingga tidak begitu lama pelaku dapat ditangkap pada Kamis (16/5/2024) dini hari.
โBahwa pada waktu penangkapan, sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dengan petugas Polisi. Mobil pelaku akhirnya dapat dihentikan di daerah Batang,โ pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 5 tahun. (afk)
Editor : Humas Polres Pekalongan
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













