Jakarta, CMI News – Langkah konkret dalam mengawal reformasi ekonomi kerakyatan terus ditunjukkan oleh Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rizal Bawazier. Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) X Jawa Tengah ini secara lantang menegaskan bahwa pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi merupakan “harga mati” yang wajib diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.
Sikap tanpa kompromi ini disuarakan langsung oleh Rizal dalam rangkaian rapat kerja intensif bersama Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan di Gedung DPR RI baru-baru ini, serta dipertegas kembali dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Para Ahli Perkoperasian dan Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) pada Selasa (23/6/2026).
Rizal menilai, ketiadaan jaring pengaman bagi dana nasabah koperasi selama ini menjadi celah krusial yang kerap merugikan masyarakat kecil. Ketika terjadi salah urus (gagal kelola), penyalahgunaan dana, hingga kebangkrutan pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP), jutaan anggota sering kali berada di posisi yang paling dirugikan tanpa adanya kepastian ganti rugi.
“Jutaan anggota koperasi simpan pinjam di Indonesia belum memiliki jaminan yang memadai saat terjadi kasus gagal kelola, penyalahgunaan dana, maupun kebangkrutan koperasi simpan pinjam,” ujar Rizal di hadapan forum rapat.
Selama ini, industri perbankan nasional telah memiliki proteksi kuat melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang dijamin oleh negara. Sebaliknya, institusi koperasi yang menjadi pilar ekonomi akar rumput justru belum memiliki sistem proteksi serupa. Ketimpangan regulasi inilah yang dinilai memicu kecemasan di tengah masyarakat untuk menyimpan dana mereka di koperasi.
Melalui unggahan yang kini tengah ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial, politisi PKS ini menyatakan komitmennya untuk memastikan usulan pembentukan LPS Koperasi tetap bertahan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perkoperasian yang saat ini tengah dikebut pembahasannya oleh DPR.
“Terus kita perjuangkan agar LPS Koperasi masuk dalam RUU Perkoperasian yang baru. Hal ini penting sebagai bentuk perlindungan bagi anggota dan nasabah koperasi simpan pinjam agar memiliki rasa aman terhadap simpanan mereka,” tegas Rizal menutup pernyataannya.
Dorongan kuat yang disuarakan oleh legislator Dapil Jateng X (yang meliputi Kabupaten Pemalang, Pekalongan, Batang, dan Kota Pekalongan) ini mendapat respons positif dan dukungan luas dari masyarakat luas, khususnya para pelaku usaha mikro dan anggota koperasi.
Langkah ini dinilai bukan sekadar memberikan kepastian hukum semata, melainkan menjadi momentum krusial untuk memulihkan dan meningkatkan kembali kepercayaan publik (public trust) terhadap ekosistem koperasi di Indonesia. Keberadaan LPS Koperasi diharapkan mampu membawa angin segar bagi penguatan ekonomi kerakyatan secara menyeluruh dan berkelanjutan.



















