Karena itu, Pimpinan Umum, Pimpinan Redaksi beserta Dewan Redaksi dan Kuasa Hukum Perusahaan memandang perlu dibuatnya Standar Operasional dan Prosedur Perlindungan Wartawan, antara lain:
1. Wartawan CMINews.co.id mendapat perlindungan hukum bagi yang mematuhi kode etik jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang ditetapkan oleh Dewan Pers, sesuai kode etik dan perilaku Wartawan CMINews.co.id.
2. Untuk jaminan perlindungan hukum bagi Wartawan dalam menjalani tugas jurnalistik, akan diberikan Perusahaan dengan menunjuk kuasa hukum untuk memberikan pembelaan hukum.
3. PT. CENTER MEDIA INDEPENDENT sebagai badan hukum Media Siber CMINews.co.id menjamin wartawannya dari upaya menghalangi tugas jurnalistik, kekerasan, penyitaan, pengambilan dan perampasan perlengkapan kerja, termasuk juga penghambatan, intimidasi dari pihak manapun.
4. Terkait perkara hukum menyangkut karya jurnalistik, PT. CENTER MEDIA INDEPENDENT diwakili Pimpinan Umum dan Kuasa Hukum yang ditunjuk : mewakili Wartawan CMINews.co.id hingga ke Pengadilan atau lembaga peradilan lainnya.
5. Dalam kesaksian perkara menyangkut Karya Jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan CMINews.co.id dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi sesuai Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan- DP/IV/2008:
6. Wartawan CMINews.co.id berhak menolak penugasan atau proyeksi liputan jika tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan atau hukum.
Mengenai penanganan perkara terkait Karya Jurnalistik, Wartawan CMINews.co.id dilakukan secara lisan atau tertulis kepada Pemimpin Redaksi, disertai dengan materi berita atau dokumen, semisal daftar menu liputan atau proyeksi liputan yang diberikan redaksi, serta disertai dengan bukti rekaman narasumber atau bukti dan data pendukung lainnya. Terkait Hak Tolak atau perlindungan narasumber, wartawan berhak menolak membeberkannya.
Peraturan Jenjang Karir Wartawan dan Karyawan
Wartawan CMINews.co.id memiliki jenjang karir struktural, kenaikan gaji dan pangkat terkait dengan jabatan. Saat ini, konsep itu dalam pengembangan manajemen dan karyawan.
Perusahaan PT. CENTER MEDIA INDEPENDENT memiliki jenjang karir fungsional kewartawanan yang akan dijalankan sebagai berikut ;
Karyawan Non Redaksi
Seseorang yang diangkat menjadi tenaga kerja yang membantu dalam tugas tugas administrasi keredaksian, seperti Office Boy, Kurir Surat, dan Driver.
Wartawan Freelance
- Seseorang yang diangkat menjadi tenaga Reporter dalam membantu tugas jurnalistik kewartawanan dari seorang Redaktur.
- Reporter yang menempati posisi sebagai Wartawan Freelance wajib melewati dua periode masa freelance selama 2 x 2 Tahun.
- Reporter yang menempati posisi sebagai Wartawan Freelance wajib mengikuti Orientasi Kewartawan dari Organisasi Kewartawanan yang tercatat resmi di Dewan Pers.
- Reporter yang menempati posisi sebagai Wartawan Freelance mendapat ID Card Reporter Sementara, Name Card dan Insentif yang memadai sesuai peraturan Perusahaan Pers yang berlaku.
- Setelah menjalani 2 (dua) Periode masa freelance, Reporter berhak mengikuti jenjang menjadi Tenaga Keredakturan.
Wartawan Kontrak
- Seseorang yang diangkat menjadi tenaga Redaktur wajib menandatangani Kontrak Kerja dan mematuhi peraturan jenjang 2 (dua) Periode Tingkat Keredakturan.
- Periode I yakni Periode Persiapan selama 2 ( dua) Tahun sebagai Redaktur Muda dan lulus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Tingkat Muda.
- Periode II yakni Redaktur Muda yang Lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) wajib menjalani selama 3 Tahun Masa Pematangan Redaktur untuk memasuki Jenjang Redaktur Madya. Jenjang Redaktur Madya ditandai dengan bukti Lulus Mengikuti Uji Kompetensi Wartawan Tingkat Madya.
- Seseorang yang diangkat menjadi tenaga Redaktur bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kanal berita/ desk jurnalistik nya, dalam membantu konsistensi dan kontinuitas Redaksi dan Perusahaan Pers media online yang dijalankan.
- Redaktur mendapat ID Card Wartawan, Name Card, Insentif dan Jaminan Kesehatan yang memadai sesuai peraturan Perusahaan Pers yang berlaku.
- Setelah menjalani 2 (dua) Periode Tingkat Keredakturan berhak mengikuti jenjang menjadi Wartawan Tetap.
Wartawan Tetap
- Seseorang Redaktur yang diangkat menjadi Wartawan Tetap mendapat Surat Pengangkatan dari Perusahaan Pers.
- Seseorang Redaktur yang diangkat menjadi Wartawan Tetap, wajib lulus Lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Tingkat Utama.
- Seseorang yang diangkat menjadi Wartawan Tetap bertanggungjawab sepenuhnya dalam mengembangkan salah satu kanal berita/ desk jurnalistiknya, membantu konsistensi dan kontinuitas Redaksi dan Perusahaan Pers serta berpeluang dalam mendapatkan saham dan mengembangkan bisnis dari Perusahaan Pers media online yang dijalankan.
- Wartawan Tetap mendapat ID Card Wartawan Tetap, Name Card, Gaji Pokok, Insentif, Jaminan Kesehatan dan Saham Perusahaan sesuai dengan peraturan Perusahaan Pers yang berlaku.