Tanjab Timur, cminews.co.id – Sat Reskrim Polres Tanjab Timur kembali mencatat prestasi dalam penegakan hukum dengan berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Seorang tersangka atas nama Yahya Bin Beni berhasil diringkus oleh aparat kepolisian pada Rabu (05/02/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur.
Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang terjadi di Puskesmas Simpang Tuan, Jalan Jambi-Kuala Tungkal, RT 07 RW 02 Kelurahan Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu, pada Sabtu (29/06/2024) sekitar pukul 02.35 WIB.













